BUNGO - Seorang komplotan begal bersenjata di kabupaten Bungo berhasil diamankan oleh Satreskrim polres Bungo, pelaku yakni Sarbawi (35) beralamat di Dhamasraya, Sumatera Barat. Pelaku melancarkan aksinya di wilayah hukum Sektor Bebeko, pada 25 Maret yang lalu.
Saat menjalani aksinya pelaku melakukan kekerasan bersama tiga orang pelaku begal lainnya. Kala itu korban tengah mengendarai motor KLX lalu diikuti, hingga ditempat sepi pelaku langsung memberhentikan korban dan merampas barang berharga seperti motor dan handphone milik korban.
Kasat Reskrim Polres Bungo, AKP. Septa Badoyo saat konferensi pers mengatakan, bahwa kejahatan Curat yang dilakukan para begal itu berlangsung di tempat yang sepi dengan cara mengikuti korban. Setelah berada ditempat yang sepi, korban langsung diberhentikan lalu barang berharga dirampas dengan mengunakan senjata api rakitan tersebut.
“Barang yang dirampas oleh para begal adalah sepeda motor KLX, Handphone android dengan cara di ancam dan melakukan penganiayaan terhadap korban, ” jelas AKP. Septa, Selasa (4/4/2023).
Korban mengalami luka dibagian kepala, karena hantaman senjata api rakitan hingga helm berwarna putih milik korban pecah, lalu bagian tangan korban luka ringan akibat terjatuh. Adapun korban yakni Febri Yanto (21) yang beralamat di Kabupaten Tebo.
Baca juga:
Kapolri Tinjau Vaksinasi di Candi Borobudur
|
Dikatakan Septa, beruntung kepolisian cepat melakukan penyelidikan hingga pelaku yang rencananya ingin menjual sepeda motor tersebut, akhirnya tidak berhasil menjual sepeda motor KLX tersebut.
“Pelaku memang mau menjual sepeda motor ini, karena sudah ketahuan jadi tidak sempat terjual. Kita juga berhasil mengamankan senjata api rakitan yang digunakan pelaku untuk melukai korban dengan gagang senjata tersebut, ” bebernya.
Lanjut Septa, bahwa pihaknya akan menerbitkan tiga orang pelaku lainnya yang lari dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Selain itu, personil polres bungo juga tengah melakukan pengejaran.
Pelaku dikenakan pasal 365 ayat 2 ke-1 E, kemudian ke - 2 E KUH Pidana tentang pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman penjara minimal 12 tahun penjara. ( MR )