Indonesiasatu.co.id , BUNGO - Dalam sepekan terakhir tim Restic Polres Bungo berhasil menangkap 12 orang penyalahgunaan narkotika jenis sabu, penangkapan tersebut di 3 TKP wilayah yang berbeda diantaranya di Pelayang, Kuamang Kuning, dan wilayah Jujuhan.
Dari 12 orang penyalahgunaan narkotika jenis sabu 1 diantaranya seorang IRT (Ibu rumah tangga) yang merupakan bandar narkotika di daerah dusun pelayang.
Baca juga:
TNI AL Tangkap 8 Kapal Pencuri Batu Bara
|
Hal ini dikatakan langsung oleh Kapolres Bungo AKBP Guntur Saputro., S.Ik, MH yang didampingi oleh Waka Polres, dan Kasat Narkoba saat mengadakan konferensi pers, di halaman Mapolres Bungo, Jum’at pagi (10/06/2022).
AKBP.Guntur Saputro, S.ik., M.H, menjelaskan tim Satreskoba polres Bungo dalam sepekan terakhir berhasil menangkap para tersangka kasus narkoba cukup banyak, dengan tersangka berjumlah dua belas(12)orang dan diantaranya ada seorang ibu rumah tangga, para tersangka ditangkap di wilayah berbeda, tiga(3)orang ditangkap di kecamatan Bathin II pelayang, dengan barang bukti Narkotika sabu seberat 101, 46 gram, Tujuh(7) orang ditangkap di kecamatan Jujuhan dengan barang bukti Narkotika jenis sabu seberat 35, 95 gram dan dua(2) orang ditangkap di kuamang kuning dengan barang bukti berupa narkotika jenis sabu seberat 3.64 gram.
"penangkapan terhadap tersangka ini menjadi bukti bahwa aparat kepolisian sangat serius dalam memberantas narkoba" ucap Kapolres, dalam konferensi pers, Jum'at (10/06/2022).
Dirinya menambahkan bahwa kabupaten Bungo merupakan daerah yang cukup tinggi Kasus narkoba, karna kabupaten Bungo berada di wilayah lintas barat, sehingga memudahkan para pemasok narkoba untuk mengedar barang haram tersebut
Baca juga:
Gugatan Mahasiswa UKI Ditolak oleh MK
|
"Para tersangka dijerat dengan pasal 114 ayat (1 )
Atau pasal 112 ayat (1) UU tentang narkotika nomor 35 tahun 2009, dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun, paling lama 20 tahun dan denda Sebanyak satu milyar rupiah" tutupnya. ( TIKA )