Bungo - Kejaksaan Negeri (Kejari) Bungo memusnahkan barang bukti hasil sitaan dari 72 perkara tindak pidana umum, yang telah berkekuatan hukum tetap (Inkrah), pada Periode Juli 2024 sampai dengan Desember 2024. Bertempat dihalaman kejaksaan negeri Bungo, kamis(19/12).
Kepala kejaksaan Negeri Bungo, Krisdianto mengatakan, pemusnahan barang bukti yang dilakukan dengan tindak pidana umum seperti Narkotika, pencurian, serta tindak pidana umum lainnya yang telah diputuskan oleh Pengadilan Negeri Bungo.
"Pemusnahan yang dilakukan, terhadap barang bukti yang terdiri dari 72 Perkara tindak pidana umum, dari Periode Juli 2024 sampai dengan Desember 2024 "terangnya.
Apapun barang bukti yang akan dimusnahkan dengan 72 perkara sebagai berikut :
1.Narkotika dan obat-obatan kurang lebih senilai Rp.520.000.000 terdiri dari Narkotika jenis sabu seberat ( 272, 24gram) narkoba jenis ganja (230, 23gram), extacy (662 butir), tramadol (1000 butir).
2.berapa unit timbangan digital, handphone, senjata api, senjata tajam, dan pakaian.
3. Kurang lebih 200 ekor benih bibit lobster yang diawetkan dalam larutan alkohol
4. Dokumen dan stempel yang dipalsukan batang bukti tindak pidana korupsi.
Pemusnahan barang bukti ini sesuai dengan tugas pokok fungsi dan kewenangan yang dimiliki kejaksaan, sebagaimana diamanatkan di dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2014 tentang kejaksaan, " tuturnya.
Krisdianto menambahkan, barang bukti seperti narkotika dan obat-obatan yang akan dilakukan pemusnahan sebelumnya telah dilakukan tes menggunakan alat deteksi narkotika dan obat-obatan. Seluruh barang bukti tersebut dimusnahkan dengan cara larutkan dengan campuran air dan sabun, serta dipotong-potong menggunakan mesin gerinda, agar tidak bisa digunakan lagi.
" Semoga pada acara hari ini bukan hanya sekedar acara seremonial semata tetapi dapat membuat kesadaran masyarakat menjadi tinggi untuk menekan tingkat kejahatan yang terjadi di wilayah kabupaten Bungo", tutupnya.( Dy)